Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah
Ketika melakukan jual beli rumah, terdapat beberapa biaya yang harus Anda persiapkan. Bukan saja biaya pembelian rumah atau uang DP, tapi juga pajak-pajak terkait transaksi jual beli rumah tersebut.
Pajak jual beli rumah terbagi menjadi dua, yaitu pajak yang ditanggung oleh penjual (PPh) dan pajak yang ditanggung oleh pembeli (BPHTB). Pahami selengkapnya pada pembahasan berikut ini!Pajak Jual Beli Rumah yang Dibayar Penjual
ketika terjadi transaksi jual beli properti, kedua belah pihak dikenakan pajak tertentu. Jadi bukan saja pembeli yang membayar pajak, namun juga dari sisi penjual. Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayar oleh penjual.1. Pajak Penghasilan dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh)
Saat melakukan transaksi jual beli rumah, penjual dianggap sebagai pihak yang menerima penghasilan atas transaksi tersebut. Karena itu, penjual dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh).
Aturan mengenai PPh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: Ini adalah pajak yang dikenakan saat terjadi penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, atau pengalihan hak lainnya atas tanah dan bangunan. Tarif umumnya adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, dan wajib dibayarkan oleh pihak yang mengalihkan hak (penjual) Waktu jatuh tempo PPhTB maksimal 15 bulan setelah diterimanya pembayaran dari pembeli. Penjual harus membayar PPhTB sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris atau PPAT akan meminta bukti pembayaran PPhTB sebagai salah satu syarat pengesahan transaksi. Tarif PPhTB terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:- 2,5% dari nilai pengalihan hak untuk transaksi biasa.
- 1% dari nilai pengalihan hak untuk rumah susun sederhana.
- 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN, atau BUMD.
Berikut perhitungannya:
Besaran PPhTB = 2,5% × Nilai Transaksi = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.0002. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Ketika terjadi transaksi jual beli rumah, penjual berkewajiban untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum rumah dialihkan kepada pembeli. PBB adalah pajak tahunan atas kepemilikan rumah yang harus dilunasi oleh penjual hingga tahun berjalan sebelum proses balik nama dilakukan.
2. Pajak Jual Beli Rumah yang Dibayar Pembeli
Terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli ketika melakukan transaksi jual beli rumah, yaitu BPHTB dan PPN. Berikut penjelasannya.
Hak perolehan rumah yang didapatkan pembeli termasuk sebagai peristiwa hukum, sehingga pembeli dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Aturan tentang BPHTB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap wilayah tergantung peraturan daerah yang berlaku.
Meski begitu, UU PDRD menetapkan nilai NPOPTKP paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Sedangkan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, besaran NPOPTKP umumnya sebesar Rp80.000.000.
Misalnya, harga rumah yang dibeli adalah Rp1.000.000.000 dengan NPOPTKP sebesar Rp80.000.000. Maka, perhitungan BPHTB yang harus dibayar adalah sebagai berikut: BPHTB = 5% x (Harga Jual Rumah - NPOPTKP)
= 5% - (Rp1.000.000.000 - Rp80.000.000)
= 5% - Rp920.000.000
= Rp46.000.000
Pajak jual beli rumah merupakan biaya yang harus Anda perhitungkan ketika melakukan transaksi properti. Pastikan Anda meninjau apa saja biaya yang harus dikeluarkan selain biaya transaksi utama agar tidak ada biaya tersembunyi di kemudian hari.
Pastikan juga Anda membeli properti dengan dokumen yang lengkap dari developer tepercaya, seperti Suvarna Sutera. Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang terpercaya, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk.
Suvarna Sutera menghadirkan beragam pilihan properti, mulai dari rumah tinggal hingga ruko komersial. Anda dapat memilih properti sesuai kebutuhan dengan dokumen yang lengkap dan biaya transparan.
Suvarna Sutera terletak di lokasi strategis yang bisa Anda jangkau hanya 500 meter dari exit tol Jakarta - Merak. Suvarna Sutera akan segera dilalui oleh Tol JORR 3 dan jalur MRT yang akan memudahkan mobilitas Anda. Anda juga dapat menggunakan shuttle bus, baik internal maupun ke Jakarta dan Tangerang.
Suvarna Sutera juga menawarkan promo di awal tahun ini dengan Fresh Deals 2026. Anda dapat menikmati free tablet, IPL, biaya KPR, dan surat-surat dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Ingin tahu lebih lanjut? Kunjungi Marketing Office Suvarna Sutera atau hubungi Tim Sales kami sekarang. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan promo dan update terkini, ya!
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Seperti transaksi pada umumnya, pembeli rumah adalah konsumen yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran PPN biasanya sudah dimasukkan ke dalam harga jual rumah yang ditentukan oleh penjual.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pilih Developer Terpercaya dengan Kelengkapan Dokumen dan Biaya Transparan