Apa Itu Akta Jual Beli? Ini Fungsi Pentingnya

Akta Jual Beli adalah salah satu dokumen penting yang harus ada ketika Anda membeli properti. Dokumen ini menunjukkan bahwa memang benar-benar ada transaksi jual beli properti yang terjadi. Akta Jual Beli menjadi bukti yang dapat memberikan perlindungan hukum, baik bagi penjual maupun pembeli.
Pahami lebih lanjut apa itu Akta Jual Beli dan fungsinya pada pembahasan berikut ini!
Apa Itu Akta Jual Beli?
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli properti, baik berupa tanah maupun bangunan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen ini adalah penjual, pembeli, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagai dokumen resmi, AJB tidak bisa dibuat atau diterbitkan oleh sembarang pihak. AJB harus dibuat dan diterbitkan oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
Proses pembuatan AJB mencakup pemeriksaan dokumen, penjelasan isi akta, serta penandatanganan di hadapan PPAT dan saksi. AJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat sekaligus melindungi kedua belah pihak.
AJB juga menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, AJB bukan bukti kepemilikan properti seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). AJB merupakan bukti transaksi yang menjadi acuan agar hak kepemilikan bisa berpindah secara sah dari penjual ke pembeli.
Fungsi Akta Jual Beli
Akta Jual Beli memiliki peran penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan transaksi jual beli properti. Berikut beberapa fungsi AJB yang perlu Anda ketahui.
1. Menjadi Bukti Sah Transaksi
AJB berfungsi sebagai bukti resmi dan sah di mata hukum bahwa telah terjadi transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. Keberadaan PPAT memastikan bahwa proses pembuatan akta dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
AJB memuat detail penting seperti identitas penjual dan pembeli, deskripsi properti, harga yang disepakati, serta syarat dan ketentuan lainnya. Adanya AJB menunjukkan bahwa proses jual beli telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang sah.
AJB juga mencegah terjadinya klaim ganda atau kerancuan kepemilikan di kemudian hari. Detail yang jelas dalam AJB sangat penting untuk menghindari masalah hukum terkait kepemilikan properti.
2. Memberi Perlindungan Hukum
AJB merupakan bukti kesepakatan yang mengikat dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli maupun penjual. Bagi pembeli, AJB memberi kepastian bahwa properti yang dibeli tidak memiliki masalah, seperti sengketa kepemilikan atau tunggakan pajak. AJB memastikan bahwa hak pembeli atas properti tersebut diakui secara hukum setelah transaksi selesai.
Sedangkan bagi penjual, AJB menjadi bukti bahwa pembeli telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Hal ini mencegah potensi penolakan pembayaran atau klaim yang tidak sesuai di masa mendatang setelah hak milik beralih. Penjual pun sudah tidak memiliki kewajiban atas properti tersebut, terutama pembayaran pajak.
3. Menjadi Dasar Pembuatan Sertifikat
AJB berfungsi dokumen utama untuk proses pembuatan atau balik nama sertifikat di BPN. Ketika Anda membeli properti, sertifikat kepemilikan masih atas nama penjual. Tanpa AJB yang sah, Anda tidak dapat mengurus balik nama sertifikat kepemilikan menjadi atas nama Anda.
Syarat dan Biaya Membuat AJB
Sebelum membuat AJB, Anda perlu mengetahui apa saja persyaratan dan biaya pembuatannya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AJB mencakup data properti serta data penjual dan pembeli. Sedangkan biaya pembuatan AJB tergantung dengan nilai transaksinya.
Syarat Membuat AJB
Berikut syarat untuk membuat AJB:
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
- Fotokopi Kartu Keluarga penjual dan pembeli.
- Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah) penjual dan pembeli.
- Sertifikat kepemilikan properti (tanah/bangunan) asli.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat tanda terima setoran PBB.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika properti berbentuk bangunan atau tanah dengan bangunan.
Pilih Hunian dengan Kelengkapan Dokumen
Pembahasan di atas menunjukkan pentingnya AJB dan kelengkapan dokumen lainnya saat membeli properti. Pastikan Anda memilih properti dari developer terpercaya dengan dokumen yang lengkap, seperti Suvarna Sutera.
Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang terpercaya, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk. Suvarna Sutera menghadirkan beragam pilihan hunian untuk Anda, salah satunya Akeno.
Akeno adalah hunian bergaya Jepang dengan penerapan zen living yang memberikan keseimbangan dalam hidup. Akeno dirancang untuk menghubungkan Anda dengan alam, serta mendukung gaya hidup yang simpel. Hunian ini cocok bagi Anda yang mencari ketenangan dan kenyamanan.
Akeno memungkinkan Anda menikmati kenyamanan melalui tata ruang yang fungsional dan minimalis. Rumah ala Jepang ini memiliki luas tanah 9x15 meter dengan 4+1 kamar tidur dan 3+1 kamar mandi. Anda pun bisa menikmati area genkan khas Jepang dan inner courtyard yang segar.
Anda bisa memiliki rumah Jepang ini dengan cicilan mulai 10 jutaan/bulan saja. Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi kami melalui telepon 021 – 3110 3838 atau WhatsApp 0823 38 100 100. Ikuti juga akun Instagram Official Suvarna Sutera di @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan promo dan update terkini!