Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan/lembaga pembiayaan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki properti dan kemudian membayarnya dengan mengangsur dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Bisa dikatakan dengan KPR, Anda dapat mengangsur lebih lama, sehingga tidak perlu mempersiapkan dana tunai yang relatif lebih besar. Bank atau lembaga pembiayaan membayar terlebih dahulu ke pengembang sesuai dengan tahapan progress pembelian atau pembangunan properti dan syarat lainnya, dan nantinya Anda membayar angsuran setiap bulannya kepada bank/Lembaga pembiayaan. Pengembang pada umumnya sudah mempunyai perjanjian kerjasama dengan bank/lembaga pembiayaan tertentu sehingga mempermudah Anda untuk menanyakan informasi program bunga, biaya-biaya, jangka waktu dan lain-lain sebelum memutuskan membeli properti melalui KPR.

Sangatlah penting mengetahui hal-hal tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar perencanaan keuangan dan pengambilan keputusan pembayaran untuk membeli properti menjadi lebih aman dan terprediksi. Berikut istilah-istilah penting seputar KPR!


  1. BI Checking
    BI checking adalah tahap awal pemeriksaan riwayat keuangan Anda dan/atau suami/istri oleh bank/lembaga pembiayaan mengacu pada pusat data Bank Indonesia. Poin ini penting dalam penentuan apakah pengajuan KPR Anda akan diproses lebih lanjut atau tidak. Bila nasabah memiliki riwayat keuangan yang kurang baik, bisa jadi pengajuan KPR sulit disetujui.

  2. Uang Tanda Jadi
    Bukti keseriusan Anda dalam membeli properti dalam bentuk dana sejumlah tertentu yang menjadi kebijakan pengembang, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses administrasi pembelian. Tentunya Anda sudah menentukan pilihan propertinya kan, baik lokasi, tipe dan pilihan cara bayar, jadi siapkan KTP, NPWP, kelengkapan data untuk kemudian tanda-tangan Surat Bukti Pemesanan (SBP).

  3. Down Payment (DP/Uang Muka)
    Sejumlah uang yang diserahkan pada pengembang sebagai uang muka. Besaran uang muka pembelian diatur oleh Bank Indonesia, dan tergantung kebijakan masing-masing bank dan pengembang, disesuaikan dengan kredit properti ke berapa yang diajukan, tipe atau luas bangunan properti.

  4. Plafon KPR
    Nilai dari harga beli properti dikurangi Uang Muka atau nilai yang menjadi dasar pinjaman ke bank/lembaga keuangan. Semakin besar uang muka Anda, akan mengurangi nilai plafon KPR dan meringankan angsuran KPR per bulannya.

  5. Formulir Aplikasi Kredit Konsumen
    Langkah awal untuk KPR adalah dokumen pembelian properti dan mengisi formulir aplikasi kredit konsumen dengan menyertakan dokumen-dokumen awal sbb:

  6. Pada formulir ini Anda harus mengisi data-data berupa identitas diri, pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.
    Untuk Anda yang sudah menikah dan tidak pisah harta, penghasilan Suami/Istri bisa diperhitungkan sebagai tambahan analisa kredit Anda.
  7. Appraisal
    Appraisal adalah proses penilaian harga dari pihak bank terhadap properti yang ingin Anda beli. Harga properti tersebut menjadi salah satu pertimbangan nilai plafon KPR maksimal yang dapat Anda ajukan. Untuk pengembang yang sudah bekerja sama dengan bank/lembaga keuangan tertentu, penilaian ini sudah dilakukan secara menyeluruh dan berkala sehingga tidak ada biaya appraisal.

  8. Jangka Waktu/Tenor KPR
    Jangka Waktu/Tenor KPR adalah jangka waktu pengambilan kredit yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan atau tahun. Jangka waktu ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti usia pemohon, besar penghasilan tetap dan tidak tetap, jumlah pengeluaran, nilai jaminan, angsuran yang sudah ada dan tanggungan Anda. Jangka waktu tenor disesuaikan dengan kondisi keuangan pemohon, dengan maksimal tenor hingga 30 tahun atau saat kredit berakhir berusia 55 tahun untuk karyawan, dan saat kredit berakhir usia 65 tahun untuk wiraswasta atau professional.

  9. Surat Pemberitahuan Permohonan KPR
    Surat ini dapat berupa penolakan atau persetujuan kredit Anda. Jika disetujui, akan diinformasikan plafon, jangka waktu, suku bunga, nilai angsuran per bulan, lokasi jaminan, biaya-biaya (administrasi, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, biaya akad kredit dan pengikatan jaminan notaris) dan lain-lain.

  10. Akad Kredit
    Jika plafon yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Permohonan KPR sama dengan nilai yang tercantum dalam SBP, Anda akan dihubungi pengembang, bank dan notaris untuk penjadwalan penanda-tanganan perjanjian kredit dan dokumen lainnya di hadapan Notaris. Siapkan biaya-biaya KPR yang akan didebet dari rekening Anda. Dan jika Anda sudah menikah dan tidak pisah harta, maka Suami/Istri Anda wajib hadir menanda-tangani Akad Kredit dan dokumen lainnya. Akad kredit wajib membawa asli KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Akta Nikah dan dokumen lain jika diperlukan yang akan diinformasikan sebelumnya.

  11. Jaminan
    Adalah aset/properti yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Baik fisik properti atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Sertifikat properti dan dokumen lainnya akan dijadikan sebagai jaminan kredit. Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang diatur dalam PPJB dan/atau Perjanjian Kredit, jika Anda tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu, properti akan disita.

Sudah semakin jelas bukan? Sekarang tidak perlu ragu lagi untuk membeli rumah menggunakan KPR dan jangan khawatir bahwa tim ataupun rekanan bank kerjasama kami akan siap membantu dalam penjelasan dan perhitungan KPR saat Anda merencanakan pembelian properti. Terdapat fitur simulasi KPR untuk memudahkan Anda mewujudkan impian membeli properti idaman Anda!

Miliki Properti Impian Anda di Suvarna Sutera

SIMULASI KPR

Isi data di bawah ini untuk mengetahui simulasi KPR Anda

*Perhitungan ini merupakan perkiraan dan bukan gambaran rencana pembayaran yang sebenarnya

MAKE IT YOURS

Financing Available

Alam Sutera is the largest and most diversed property developer in Indonesia.

%

This calculation is an estimate and not a depiction of actual payment plan