Pahami Asas LUBERJURDIL

Dalam diskusi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, sering kali disebutkan istilah "luber jurdil" sebagai prinsip utama yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu di negara ini. Konsep "luber jurdil" merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), serta Jujur dan Adil (JURDIL).

 

Tujuan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang sering disebut sebagai UU Pemilu.

 

  1. Prinsip Langsung menggarisbawahi hak suara langsung yang dimiliki oleh rakyat tanpa perantara, memungkinkan mereka untuk mengungkapkan pilihannya secara langsung sesuai dengan hati nurani mereka, tanpa tekanan eksternal.
  2. Prinsip Umum memastikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa memandang faktor seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, atau status sosial.
  3. Prinsip Bebas menegaskan kebebasan individu dalam menentukan pilihan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
  4. Prinsip Rahasia menjamin kerahasiaan suara setiap pemilih, sehingga pilihan mereka tidak diketahui oleh siapapun.
  5. Prinsip Jujur menuntut bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk penyelenggara, aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, dan pemilih, bertindak sesuai dengan prinsip kejujuran dan mematuhi hukum yang berlaku.
  6. Prinsip Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu diperlakukan secara adil dan bebas dari upaya kecurangan.

 

Dengan menjunjung tinggi prinsip "luber jurdil", diharapkan proses Pemilu akan menghasilkan lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan DPR. Hal ini karena proses Pemilu dilaksanakan dengan integritas, kejujuran, dan kesetaraan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.